Sidang dakwaan baru Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi ditunda menjadi Kamis, 13 Agustus 2026 pekan depan.
Agenda persidangan tersebut sedianya dilangsungkan oleh PN Jaktim pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, jalannya persidangan terpaksa diundur lantaran Hakim Ketua Majelis berhalangan hadir akibat harus mengikuti kegiatan ujian kedinasan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Sidang dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," ujar Juru Bicara PN Jaktim Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebelumnya pada Senin, 3 Agustus 2026, pihak Tifa sempat mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dakwaan Diperbaiki dan Sidang Dimulai Dari Awal
Meski demikian, pihak pengadilan menyatakan belum dapat memastikan apakah penundaan jadwal sidang tersebut memiliki keterkaitan dengan langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh terdakwa.
"Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim," ucap Immanuel menjelaskan kepada awak media.
Perkara tudingan ijazah Jokowi yang menyeret nama dokter Tifa ini kembali bergulir setelah Jaksa Penuntut Umum memperbaiki susunan dakwaan serta melimpahkan ulang berkas perkara ke PN Jaktim pada Rabu, 27 Juli 2026.
Pelimpahan berkas perkara tersebut tercatat dengan nomor register 354/Pid.B/2026/PN Jaktim, yang menandai babak baru kelanjutan proses hukum terhadap sang terdakwa di persidangan tingkat pertama.