Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengalihkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah tersebut dinilai mendesak diambil karena penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi memicu konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik terhadap penanganan perkara ini," ujar Hendardi dalam keterangan resminya yang diterima pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, termasuk kurangnya transparansi dari pihak penyidik serta perlakuan yang dinilai tidak biasa saat tersangka menjalani proses penahanan.
Kejagung Dinilai Tidak Profesional dan Sarat Kejanggalan
Sejumlah perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak menunjukkan standar profesionalisme dan akuntabilitas yang memadai di mata publik.
Hendardi mengungkapkan contoh nyata berupa perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat dititipkan di rumah tahanan tanpa mengenakan atribut lazim seorang tersangka korupsi.
"Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik," tegasnya mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Oleh karena itu, pengalihan penanganan perkara ke lembaga antirasuah dipandang sebagai solusi terbaik guna menjamin objektivitas serta transparansi penegakan hukum.