Sebagaimana diwartakan oleh Kalbar News, pelarian seorang pria bernama Taufik Hidayat yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) akhirnya resmi berakhir di tangan pihak kepolisian. Tersangka diringkus oleh tim gabungan Polda Jabar di sebuah perumahan yang terletak di kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, persembunyian Taufik berhasil diendus oleh petugas kepolisian setelah melacak aktivitas transaksi yang dilakukan oleh tersangka. Usai penangkapan tersebut, yang bersangkutan langsung digiring ke Mapolda Jabar untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan serta tes urine.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa meskipun hasil tes narkoba tersangka menunjukkan negatif, Taufik mengaku kerap mengonsumsi minuman keras jenis anggur hitam sebelum melancarkan aksi kekerasan brutal terhadap korban. Mengutip keterangan polisi, tersangka kini telah berada dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses penahanan lebih lanjut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, pihak kepolisian berencana melibatkan sejumlah ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi mental Taufik Hidayat. Langkah ini diambil lantaran tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka selama kurun waktu tiga tahun terakhir dinilai sangat tidak wajar, di luar kebiasaan manusia normal, dan tergolong sangat sadis.
Berdasarkan rekam jejak kasus yang diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, korban YTR sebelumnya diduga mengalami penyekapan di sebuah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat penganiayaan keji tersebut, korban menderita luka berat di sekujur tubuh, termasuk mengalami kebutaan pada kedua matanya serta kehilangan sejumlah gigi depan.
Hingga saat ini, Taufik Hidayat telah mendekam di dalam sel khusus Mapolda Jabar dengan pengawasan ekstra ketat melalui kamera pengawas atau CCTV. Polisian memastikan bahwa selama masa pelariannya, tersangka bergerak seorang diri tanpa melibatkan bantuan dari pihak manapun.