Kasus perampokan yang menggemparkan kantor SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, akhirnya berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Wonosobo. Fakta mengejutkan terungkap di balik aksi kejahatan tersebut karena perampokan ini ternyata diotaki oleh mantan manajer SPBU itu sendiri.
Berdasarkan laporan media Joglo Jateng, titik terang kasus ini bermula ketika pelaku utama berinisial AR (53) memutuskan menyerahkan diri ke Mapolres Wonosobo. AR yang pernah memegang jabatan sebagai Manajer SPBU Selokromo pada periode 2006 hingga 2009 terbukti merencanakan seluruh aksi, mengatur eksekusi di lapangan, hingga merancang upaya menghilangkan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini turut menyeret tersangka lain berinisial RAT. Dari penggeledahan di rumah RAT, petugas menemukan barang bukti krusial berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi," ungkap AKP Arif Kristiawan.
Tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan senjata, polisi juga melacak lokasi pembakaran barang bukti di area Jembatan Lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara. Di sana, petugas menemukan sisa kotak DVR CCTV serta bagian pakaian pelaku yang sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak.
Hingga kini, total uang tunai dan aset yang berhasil diamankan pihak kepolisian mencapai angka fantastis ratusan juta rupiah, termasuk kendaraan bermotor dan gawai yang dibeli dari hasil kejahatan. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku berinisial AD yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Akibat perbuatan nekat tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pencurian dengan kekerasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.