Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan pemberlakuan dwi kewarganegaraan secara terbatas. Kebijakan strategis ini ditujukan khusus bagi para talenta istimewa yang memiliki keahlian mumpuni demi mendukung kepentingan dan pembangunan nasional Indonesia.
Sebagaimana diwartakan, usulan tersebut disampaikan langsung oleh kepala negara dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Mengutip laporan media, Presiden Prabowo menyoroti besarnya potensi jutaan diaspora Indonesia yang saat ini tersebar di berbagai belahan dunia. Menurutnya, para diaspora tersebut menyimpan keahlian luar biasa, pengalaman global, serta jejaring internasional yang sangat berharga.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, para diaspora ini terdiri dari berbagai latar belakang profesi bergengsi, mulai dari dokter, insinyur, peneliti handal, pengusaha sukses, seniman, hingga atlet profesional berkelas dunia yang sedang meniti karier di luar negeri.
Pemerintah menilai bahwa Indonesia tidak boleh memaksa talenta-talenta terbaiknya untuk memilih antara melanjutkan karier internasional atau mempertahankan tanah air. Oleh karena itu, perubahan undang-undang akan segera diajukan ke DPR RI guna menjembatani kebutuhan tersebut secara selektif.
Kendati demikian, Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diberlakukan secara luas bagi masyarakat umum. Skema dwi kewarganegaraan akan dirancang secara terbatas, terukur, serta disertai dengan uji integritas yang ketat demi menjaga keamanan dan kepentingan bangsa.