Perjuangan masyarakat adat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dalam mempertahankan ruang hidup mereka kembali memasuki babak baru. Sebagaimana diwartakan, setelah somasi pertama tidak mendapatkan tanggapan substantif dari pihak berwenang, warga bersama kuasa hukumnya kembali melayangkan somasi kedua pada 18 Agustus 2026 kepada kementerian terkait.
Langkah tegas tersebut terpaksa diambil lantaran pemerintah dinilai belum menunjukkan aksi nyata dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan seluas sekitar 2.366 hektare yang menjadi objek Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan milik PT KBL. Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, sekitar 80 persen atau 1.500 hektare dari total areal izin tersebut berada di atas tanah ulayat warga.
Kuasa hukum masyarakat dari Mevrizal Law Office menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak konstitusional dan masa depan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari bertani di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan media, warga mendesak agar negara segera hadir membentuk tim verifikasi independen guna meninjau langsung kondisi di lapangan secara transparan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe