Mengutip laporan media, daftar bank yang mengalami kebangkrutan dan penutupan di Indonesia kembali bertambah pada paruh kedua tahun 2026 ini menyusul pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan laporan resmi OJK, langkah tegas pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026 setelah bank yang berlokasi di Bekasi Barat ini gagal melakukan upaya penyehatan.
Sebagaimana diwartakan, BPR Citra Bersada Abadi sebelumnya telah berstatus dalam pengawasan khusus akibat rasio kewajiban pemenuhan modal minimum yang berada di bawah ketentuan serta rasio kas yang kurang memadai selama beberapa bulan terakhir.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDengan ditutupnya BPR Citra Bersada Abadi, tercatat sudah ada sembilan bank perekonomian rakyat yang dinyatakan bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh otoritas berwenang di sepanjang tahun 2026.
Dikutip dari keterangan resmi lembaga pengawas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini akan mengambil alih proses likuidasi serta menjamin seluruh dana nasabah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap tenang.
Berikut adalah daftar lengkap sembilan bank yang telah resmi bangkrut dan dicabut izin usahanya di Indonesia sepanjang tahun 2026 berjalan.