Bisnis waralaba atau franchising menjadi salah satu model usaha yang populer di dunia, termasuk di Indonesia. Model bisnis ini melibatkan lisensi dari pemilik merek atau franchisor kepada pihak lain atau franchisee untuk menjual produk dan jasa dengan sistem yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya, franchisee wajib membayar sejumlah biaya dan mematuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian waralaba. Bagi franchisor, sistem ini menjadi strategi ekspansi bisnis yang minim risiko dan investasi modal dibandingkan membuka gerai sendiri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMeski terlihat menguntungkan, hubungan antara franchisor dan franchisee kerap tidak seimbang. Franchisor biasanya memiliki keunggulan hukum dan ekonomi yang signifikan, terutama jika franchisee adalah perorangan atau perusahaan kecil.
Namun, kondisi ini dapat berubah jika franchisee adalah entitas korporasi besar yang memiliki lokasi strategis atau pasar yang menguntungkan. Dalam situasi tertentu, dengan transparansi dan regulasi yang baik, waralaba bisa menjadi kendaraan sukses bagi kedua belah pihak.
Jejak Sejarah Waralaba dari Abad Pertengahan hingga Era Modern
Saat ini, setidaknya 36 negara memiliki undang-undang yang secara eksplisit mengatur bisnis waralaba. Negara-negara lain juga memiliki peraturan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi praktik waralaba di wilayah mereka.
Sejarah mencatat bahwa konsep waralaba sudah ada sejak Abad Pertengahan. Saat itu, pemilik tanah membuat perjanjian mirip waralaba dengan pemungut pajak yang berhak menyimpan sebagian hasil pungutan sebelum menyerahkan sisanya kepada penguasa.
Praktik tersebut berakhir sekitar tahun 1562 tetapi kemudian merambah ke bidang lain. Pada abad ke-17 di Inggris, franchisee mendapat hak untuk menyelenggarakan pasar, pameran, atau mengoperasikan feri. Namun, pertumbuhan waralaba baru terlihat pesat pada abad ke-19 di Amerika Serikat.
Salah satu pelopor waralaba sukses di AS adalah apoteker John S. Pemberton yang menciptakan minuman dari gula, molase, rempah, dan kokain pada 1886. Pemberton memberi lisensi kepada sejumlah pihak untuk membotolkan dan menjual minuman yang kini dikenal sebagai Coca-Cola.