Dunia hiburan tanah air kembali diguncang kabar kurang sedap. Presenter kondang Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.
Keputusan tersebut diambil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan serangkaian proses hukum. Penetapan status tersangka ini dilakukan menyusul hasil gelar perkara yang menyepakati peningkatan status hukum pria yang akrab disapa Bensu tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara beberapa hari sebelumnya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Joko kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Sebagaimana diwartakan, kasus ini bermula dari laporan pihak korban berinisial DM dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang tercatat pada 22 Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan laporan kepolisian, perkara ini berawal ketika Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dikelolanya. Korban yang tergiur dengan iming-iming keuntungan pun akhirnya sepakat menanamkan modalnya.
"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," pungkas Joko menjelaskan modus operandi dalam kasus tersebut.