Taipan China berbondong-bondong memburu nasihat perpajakan menyusul langkah tegas pemerintah Beijing dalam menargetkan trust atau perwalian luar negeri.
Berdasarkan laporan media, Kementerian Keuangan dan otoritas pajak China resmi menerapkan pungutan pajak sebesar 20 persen yang berlaku surut untuk aset dalam struktur perwalian.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKebijakan ini memicu gelombang kepanikan di kalangan orang kaya karena mereka hanya diberikan tenggat waktu singkat selama 90 hari guna mendeklarasikan serta melunasi kewajiban tersebut.
"Banyak klien dan penasihat hukum masih berada dalam kejut akibat aturan ketat ini," demikian pengamatan dari analisis awak media.
Analis menilai tekanan likuiditas ini berpotensi mendorong para taipan untuk melikuidasi sebagian portofolio saham atau aset likuid guna memenuhi tagihan pajak bernilai fantastis tersebut.