DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan menegaskan eksportir yang melakukan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dengan dukungan fasilitas negara serta pembiayaan dari perbankan nasional untuk menempatkan devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dan untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas yang memadai;
c. bahwa mempertimbangkan dinamika risiko global, aktivitas ekspor sumber daya alam harus menjadi keunggulan komparatif Indonesia yang dioptimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan memitigasi berbagai risiko yang mengancam kinerja perdagangan internasional Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7155);
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
BAB I
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 18A
1.
Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, diatur ketentuan sebagai berikut: a. besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan yang wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sejak DHE SDA ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA; b. DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; dan c. penukaran ke Rupiah atas DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat dilakukan di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
2.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal I
Ketentuan Pasal 18A dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7095); dan b. Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7155), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal II
a.
untuk PPE yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juni 2026 berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b.
untuk PPE yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebelum diubah dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.