DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh berhak mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, dan tunjangan lainnya dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya, belum mencakup pengaturan mengenai besaran tunjangan jabatan dan belum terdapat kepastian pemberian tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123);
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA
BAB I
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 3
1.
Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Duta Besar LBBP diberikan: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; dan c. tunjangan lainnya.
2.
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
3.
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan.
4.
Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tunjangan istri/suami; b. tunjangan anak; dan c. tunjangan pangan.
5.
Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan pada gaji pokok Duta Besar LBBP.
6.
Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Ketentuan mengenai tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 6
Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123) diubah sebagai berikut:
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.