DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (21, Pasal 86 ayat (21, Pasal 114 ayat (21, dan Pasal 116 ayat (21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif b"gi Perusahaan;
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2026 TENTANG KONSESI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN INSENTIF BAGI PERUSAHAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republiklndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5.
Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
6.
Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPD adalah kartu identitas yang dimiliki oleh setiap Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.
7.
Insentif adalah dukungan dan/atau fasilitas yang diberikan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah untuk peran serta perusahaan dalam penghormatan, pelindungan, dan hak Penyandang Disabilitas.
BAB II
PEMBERI DAN PENERIMA KONSESI
Pasal 2
1.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wqiib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
2.
Pemberian Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga dapat dilaksanakan oleh: a. badan usaha milik negara; dan/ atau b. badan usaha milik daerah.
3.
Pemerintah dan Pernerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
Pasal 3
Koneesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki KPD.
BAB III
JENIS DAN BESAR KONSESI
Pasal 4
Jenis Konsesi yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi sektor: a. pendidikan; b. transportasi; c. kesehatan; d. Alat Bantu; e. perumahan dan utilitas; f. ketenagakerjaan; g. kewirausahaan; h. kebudayaan dan pa.riwisata; i. olahraga; dan j. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
1.
Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan paling rendah 2Oo/o (dtn puluh persen).
2.
Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan lebih besar kepada Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pendamping dalam melakukan aktivitasnya pada sektor tertentu.
3.
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor transportasi, kebudayaan dan pariwisata, dan olahraga.
Pasal 6
Konsesi pada sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, serta pendidikan kursus dan pelatihan di satuan pendidikan yang dieelenggarakan oleh masyarakat; b. biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan menengah di satuan pendidikan yang oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan c. biaya pendidikan pada perguruan tinggi.
Pasal 7
1.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada selrtor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurrrf a dan huruf b diatur dengan peraturan menteri yang subumsan pemerintahan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor pendidikan sebogFimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tingg yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang dan teknologi dan peraturan menteri urusan pemerintahan di bidang a8ama.
Pasal 8
1.
Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas subsektor: a. darat; b. laut; c. udara; dan d. perkeretaapian.
2.
Konsesi pada subsektor transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tarif untuk perjalanan dalam negeri; b. biaya parkir; c. biaya tarif tol; d. biaya bahan bakar minyak nonsubsidi; dan e. biaya pembuatan surat izin mengemudi.
3.
Konsesi pada subsektor transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan b. pas kendaraan.
4.
Konsesi pada subsektor transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a, tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan b. biaya parkir untuk kendaraan penumpang di bandar udara.
5.
Konsesi pada subsektor transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi harga untuk perjalanan kereta api perkotaan, antarkota, dan kereta api bandar udara.
Pasal 9
1.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat l2l huruf a, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf b diatur dengan peraturan kepala daerah.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf e diatur dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a, harga atas tarif pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional, pr,ogram jaminan sosial lainnya, dan skema pendanaan lain yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. premi iuran asuransi kesehatan yang oleh perusahaan asuransi swasta.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf a diatur dengan peraturan menGri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/ atau dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 12
1.
Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi Alat Bantu yang terdiri atas: a. bendafisik; dan b. perangkat lunak.
2.
Alat Bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Alat Bantu untuk: a. mobilitas; b. pendengaran; c. intelektual; d. komunikasi; e. mental; dan/ atau f. fungsi lainnya.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemhrian Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 12 diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 14
Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. tarif layanan air minum dan sanitasi; b. biaya tagihan listrik; c. tarif internet; d. tarif telepon rumah; e. biaya gas berlangganan; f. biaya tabung gas; g. biaya kepemilikan tempat tinggal; dan h. biaya sewa tempat tinggal.
Pasal 15
1.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada selrtor dan utilitas sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diatur dengan peraturan kepala daerah.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dengan peraturan menteri yang urusa$ pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dan huruf h diatur dengan peraturan menteri yang pemerintahan di bidang dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 16
Konsesi pada Bektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi: a. biaya pelatihan kerja; dan b. biaya sertilikasi kompetensi kerja.
Pasal 17
1.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan sertifikasi profesi.
Pasal 18
Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi: a, biaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil dengan kategori risiko rendah; dan b. biaya sewa tempat usaha mikro dan kecil.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 20
Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h meliputi: a. tarif tiket masuk destinasi pariwisata; dan b. tarif tiket masuk galeri, museum, atau cagar budaya.
Pasal 21
1.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan u.rusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf b diatur dengan peratur:rn menteri yang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan masing.
Pasal 22
Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i meliputi: a. tarif penggunaan prasarana dan sarana olahraga; dan b. tarif tiket masuk penyelenggaraan acara atau nonacara olahraga.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diafur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan masing-masing.
Pasal 24
Pemberian jenis Konsesi dan besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dilaksanakan secara bertahap dengan mem kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah.
BAB IV
PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 25
1.
Insentif diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
2.
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a, perusahaan swasta yang memberikan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas; b. perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas; dan c. pariwisata yang menyediakan aksesibilitas wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. apresiasi; b. promosi dan publikasi; c. kemudahanperizinan; d. bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses; dan/atau e. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
1.
Orang perseorangan, badan hukum, organisasi Penyandang Disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.
2.
Kepala daerah juga dapat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/ pimpinan lembaga.
3.
Menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Insentif.
4.
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi persiapan, penelaahan, serta verifikasi dan validasi.
5.
Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan bentuk Insentif diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan Iembaga dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 28
1.
Pendanaan pelaksanaan pemberian Konsesi dan Insentif bersumber dari: a, anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pendanaan yang bersumber dari anSgaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 29
1.
Pemantauan dan evaluasi pemberian Konsesi dan Insentif dilakukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2.
Menteri yang bidang sosial pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian Konsesi dan Insentif.
3.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Presiden setiap I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
1.
Dalam hal Penyandang Disabilitas belum memiliki KPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penyandang Disabilitas memperoleh Konsesi dengan a. surat keterangan disabilitas; atau b. dokumen lain yang sudah digunakan untuk mendapatkan Konsesi sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2.
Surat keterangan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Surat keterangan disabilitas atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sampai Penyandang Disabilitas mendapatkan KPD.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan pelaksanaan dari Pera.turan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.