DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Sumedang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sumedang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2.
Kabupaten Sumedang adalah daerah Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sumedang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SUMEDANG
Pasal 3
Kabupaten Sumedang terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Wado;
Kecamatan Jatinunggal;
Kecamatan Darmaraja;
Kecamatan Cibugel;
Kecamatan Cisitu;
Kecamatan Siturqia;
Kecamatan Conggeang;
Kecamatan Paseh;
Kecamatan Surian;
Kecamatan Buahdua;
Kecamatan Tanjungsari;
Kecamatan Sukasari;
Kecamatan Pamulihan;
Kecamatan Cimanggung;
Kecamatan Jatinangor;
Kecamatan Rancakalong;
Kecamatan Sumedang Selatan;
Kecamatan Sumedang Utara;
Kecamatan Ganeas;
Kecamatan Tanjungkerta;
Kecamatan Tanjungmedar;
Kecamatan Cimalaka;
Kecamatan Cisarua;
Kecamatan Tomo;
Kecamatan Ujungjaya; dan
Kecamatan Jatigede.
Pasal 4
1.
Kabupaten Sumedang mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Majalengka;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Subang.
2.
Penegasan batas daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sumedang berkedudukan di Kecamatan Sumedang Utara.
Pasal 6
Kabupaten Sumedang memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa perbukitan dan gunung, serta sebagian wilayahnya merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung;
potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, perindustrian, serta potensi pariwisata dan perdagangan serta potensi lainnya; dan
suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah Pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat Sunda.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.