DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa Kabupaten Tana Toraja di provinsi sulawesi selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun r94s;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Tana Toraja diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tana Toraja di provinsi sulawesi Selatan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9s9 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tana Toraja, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan;
Mengingat
Pasal 18, Pasal 18A, pasat 1BB ayat (21, pasal 20, pasar 2L, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan
BAB I
KE-TENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2.
Kabupaten Tana Tora-ja adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tana Toraja berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN TANA TORAJA
Pasal 3
Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan, yaitu:
KecamatanSalupputti;
Kecamatan Bittuang;
Kecamatan Bonggakaradeng;
Kecamatan Makale;
Kecamatan Simbuang;
Kecamatan Rantetayo;
KecamatanMengkendek;
Kecamatan Sangalla';
Kecamatan Gandangbatu Sillanan;
Kecamatan Rembon;
Kecamatan Makale Utara;
Kecamatan Mappak;
Kecamatan Makale Selatan;
Kecamatan Masanda;
Kecamatan Sangalla' Selatan;
Kecamatan Sangalla' Utara;
Kecamatan Malimbong Balepe';
Kecamatan Rano; dan
Kecamatan Kurra.
Pasal 4
1.
Kabupaten Tana Toraja mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Toraja Utara;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Luwu;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Pinrang; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Penegasan batas daerah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Kecamatan Makale.
Pasal 6
Kabupaten Tana Toraja memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan pegunungan dan perbukitan;
potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertanian, perkebunan, perikanan air tawar, peternakan; dan
adat dan budaya Tana Toraja berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian lingkungan yang berlandaskan prinsip Misa Kada Dipotuo Pantan Kada Dipomate.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran .Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.