Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2024

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Kuningan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun l95O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Ihbupaten Kuningan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Kuningan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kuningan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

BAB II

CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KUNINGAN

Pasal 3
Kabupaten Kuningan terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Kadugede; Kecamatan Cinim; Kecamatan Subang; Kecamatan Ciwaru; Kecamatan Cibingbin; Kecamatan Luragung; KecamatanLebakwangi; Kecamatan Garawangi; Kecamatan Kuningan; Kecamatan Ciawigebang; Kecamatan Cidahu; L Kecamatan Jalaksana; Kecamatan Cilimus; Kecamatan Mandirancan; Kecamatan Selajambe; Kecamatan Kramatmulya; Kecamatan Darma; Kecamatan Cigugur; s, Kecamatan Pasawahan; KecamatanNusaherang; Kecamatan Cipicung; KecamatanPancalang; Kecamatan Japara; Kecamatan Cimahi; Kecamatan Cilebak; Kecamatan Hantara; aa. Kecamatan Kalimanggis; bb. Kecamatan Cibeureum; cc. Kecamatan Karangkancana; dd. Kecamatan Maleber; ee. Kecamatan Sindangagung; dan ff. Kecamatan Cigandamekar.
Pasal 4
1. Kabupaten Kuningan mempunyai batas daerah: sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Cirebon; sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah; sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Ciamis; dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Majalengka.
2. Penegasan batas daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Kuningan berkedudukan di Kecamatan Kuningan.
Pasal 6
Kabupaten Kuningan memiliki karakteristik, yaitu: kewilayahan dengan ciri geografis dataran rendah, wilayah perbukitan, dan dataran tinggi di kawasan Gunung Ciremai; potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi panas bumi, serta potensi perdagangan; dan suku bangsa yang secara umum memiliki karakter religius dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kuningan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat pembentukan daerah otonomi daerah pemerintahan daerah batas daerah ibu kota kabupaten karakteristik daerah kewilayahan