Undang-Undang Nomor 118 Tahun 2024

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Tangerang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tangerang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten;
Mengingat
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18E ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 20O0 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
2. Kabupaten Tangerang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 195O merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

BAB II

CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN TANGERANG

Pasal 3
Kabupaten Tangerang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Balaraja; Kecamatan Jayanti; KecamatanTigaraksa; Kecamatan Jambe; Kecamatan Cisoka; Kecamatan Kresek; Kecamatan Kronjo; Kecamatan Mauk; Kecamatan Kemiri; Kecamatan Sukadiri; Kecamatan Rajeg; Kecamatan Pasar Kemis; Kecamatan Teluknaga; Kecamatan Kosambi; Kecamatan Pakuhaji; Kecamatan Sepatan; Kecamatan Curug; Kecamatan Cikupa; Kecamatan Panongan; Kecamatan Iegok; Kecamatan Pagedangan; Kecamatan Cisauk; Kecamatan Sukamulya; Kecamatan Kelapa Dua; Kecamatan Sindang Jaya; Kecamatan Sepatan Timur; aa. Kecamatan Solear; ab. Kecamatan Gunung Kaler; dan ac. Kecamatan Mekar Baru.
Pasal 4
1. Kabupaten Tangerang mempunyai batas daerah: sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; sebelah timur berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak; dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serang.
2. Penegasan batas daerah Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Tangerang berkedudukan di Kecamatan Tigaraksa.
Pasal 6
Kabupaten Tangerang memiliki karakteristik, yaitu: kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian utara, dan kawasan perairan; potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, peternalan, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan adat dan budaya Tangerang berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian lingkungan.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pembentukan kabupaten batas daerah otonomi daerah pemerintahan daerah kewilayahan karakteristik daerah