Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa yoryakarta merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Sleman diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yograkarta;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yograkarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yoryakarta;
Mengingat
1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 2O, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Daerah Istimewa Yograkarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor l3 Tahun 2Ol2 tentarrg Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
2. Kabupaten Sleman adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogzakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.
3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sleman berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun l95O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogzakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101).

BAB II

CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SLEMAN

Pasal 3
Kabupaten Sleman terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Gamping; Kecamatan Godean; Kecamatan Moyudan; Kecamatan Minggir; Kecamatan Seyegan; Kecamatan Mlati; Kecamatan Depok; Kecamatan Berbah; Kecamatan Prambanan; Kecamatan Kalasan; Kecamatan Ngemplak; Kecamatan Ngaglik; Kecamatan Sleman; Kecamatan Tempel; Kecamatan Turi; Kecamatan Pakem; dan Kecamatan Cangkringan.
Pasal 4
1. Kabupaten Sleman mempunyai batas daerah: sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah; sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Gunungkidul; sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kota Yograkarta; dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kulon Progo.
2. Penegasan batas daerah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sleman berkedudukan di Kecamatan Sleman.
Pasal 6
Kabupaten Sleman memiliki karakteristik, yaitu: kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan daerah resapan air; potensi sumber daya alam berupa air dan ekowisata lereng gunung, pertanian, pertambangan, dan peninggalan purbakala berupa candi; potensi sumber daya manusia berupa perdagangan dan jasa, serta potensi usaha mikro, kecil, dan menengah; dan suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakteristik religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sleman dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia unh-rk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ lOl), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta pemerintahan daerah otonomi daerah batas daerah karakteristik daerah kapanewon