DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kota Gorontalo secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kota Gorontalo, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo;
Mengingat
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Provinsi Gorontalo adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
2.
Kota Gorontalo adalah daerah Kota yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA GORONTALO
Pasal 3
Kota Gorontalo terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Kota Barat;
Kecamatan Kota Selatan;
Kecamatan Kota Utara;
Kecamatan Dungingi;
Kecamatan Kota Timur;
Kecamatan Kota Tengah;
Kecamatan Sipatana;
Kecamatan Dumbo Raya; dan
Kecamatan Hulonthalangi.
Pasal 4
1.
Kota Gorontalo mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango;
sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo.
2.
Penegasan batas daerah Kota Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Gorontalo memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan dan pegunungan;
potensi perekonomian yang bersumber dari sektor jasa dan perdagangan serta potensi sumber daya alam berupa peternakan, pariwisata, pertanian, perkebunan, serta perikanan; dan
adat dan budaya Kota Gorontalo berdasarkan pada nilai falsafah Adati hula-hula'a to Sara'a, Sara'a lula-tula'a to Kuru'ani serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Gorontalo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.