Pemerintahan Presiden Donald Trump mencetak kemenangan hukum penting setelah seorang hakim federal membuka jalan bagi pemerintah untuk mengakhiri status perlindungan sementara atau Temporary Protected Status bagi ribuan warga negara Somalia di Amerika Serikat.
Hakim Distrik AS Allison Burroughs di Boston mencabut perintah penundaan yang sebelumnya menghalangi Departemen Keamanan Dalam Negeri menghentikan penetapan TPS untuk Somalia.
Keputusan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung baru-baru ini yang secara drastis membatasi peninjauan yudisial terhadap tindakan administrasi serupa dalam kebijakan imigrasi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLangkah ini membuka peluang bagi pemerintah untuk melanjutkan proses pengakhiran TPS, yang berpotensi memicu deportasi bagi para migran terdampak yang tidak memiliki dasar hukum lain untuk tinggal di AS.
Putusan Hakim dan Gugatan Kelompok Advokasi
Sebelumnya, Hakim Burroughs yang merupakan penunjukan era Presiden Barack Obama sempat memblokir penghentian TPS tersebut menyusul gugatan hukum dari sejumlah warga Somalia dan kelompok advokasi.
Para penggugat menuding keputusan pemerintah didorong oleh diskriminasi rasial serta asal negara, namun putusan Mahkamah Agung membatasi kewenangan pengadilan rendah dalam membatalkan kebijakan eksekutif ini.
Meskipun mengakui para penggugat berpotensi mengalami kerugian besar, Hakim Burroughs menyatakan dirinya terikat oleh kerangka hukum dari putusan Mahkamah Agung yang membatasi intervensi pengadilan.
Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada ribuan warga negara Somalia yang saat ini memegang status perlindungan sementara maupun yang masih memiliki proses aplikasi tertunda di Amerika Serikat.