Perserikatan Bangsa-Bangsa resmi berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah pengesahan Piagam PBB oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan dan sebagian besar negara penandatangan lainnya.
Organisasi internasional terbesar di dunia ini beranggotakan 193 negara berdaulat yang memiliki perwakilan setara di dalam Majelis Umum.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan aturan ketat terkait penerimaan anggota baru yang harus melalui rekomendasi Dewan Keamanan serta persetujuan mayoritas dua pertiga suara di Majelis Umum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebanyak 51 negara bergabung sebagai anggota pendiri asli pada tahun pembentukannya, di mana sebagian besar menandatangani piagam tersebut di San Francisco pada 26 Juni 1945.
Dinamika Anggota Pendiri dan Hak Veto Dewan Keamanan
Dari total 51 anggota pendiri asli PBB, sebanyak 49 negara masih mempertahankan keanggotaannya atau dilanjutkan oleh negara penerus setelah mengalami perubahan politik.
Dinamika politik Perang Dingin sempat memicu konflik keanggotaan ketika Amerika Serikat dan Uni Soviet saling menggunakan pengaruh serta hak veto untuk menolak atau menghambat masuknya negara-negara tertentu.
Perubahan besar dalam peta politik global juga memengaruhi kursi representasi, termasuk pengalihan kursi Tiongkok kepada Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 2758 pada tahun 1971.
Hingga kini, sistem keanggotaan PBB terus menjadi pilar utama dalam menjaga diplomasi global serta menyelesaikan berbagai sengketa internasional secara multilateral.