Kasus dugaan penipuan dalam proses seleksi Bintara Polri di Polda Jambi kembali memicu sorotan tajam setelah kerugian korban dilaporkan mencapai angka fantastis hingga Rp 7,81 miliar.
"Patut diduga tidak hanya dua orang berpangkat Bripda dan Briptu yang memainkan peran ini. Saya yakin mereka kroco-kroco terlemah sehingga mudah dikorbankan," ungkap pemerhati kepolisian Poengky Indarti.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut Poengky, kecil kemungkinan anggota berpangkat rendah bisa bergerak leluasa melakukan penipuan masif tanpa adanya perintah atau keterlibatan pihak berlatar belakang pangkat lebih tinggi.
Korban dalam skandal penipuan rekrutmen tersebut ternyata tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat umum, melainkan juga mencakup sesama anggota kepolisian yang ingin anaknya lolos.
Evaluasi Sistem BETAH dan Desakan Hukuman Pemberat
Polri selama ini sebenarnya telah mengusung prinsip BETAH yang mencakup unsur bersih, transparan, akuntabel, serta humanis dalam setiap pelaksanaan rekrutmen anggota baru.
Namun, berulang kalinya kasus kecurangan membuktikan masih ada celah pengawasan yang dimanfaatkan oknum internal untuk mencari keuntungan pribadi.
Pengawas internal dan eksternal Polri didesak segera membentuk tim khusus guna membongkar jaringan komplotan ini sampai ke akar-akarnya.
Pelaku intelektual di balik layar wajib diproses secara pidana serta dijatuhi pasal pemberatan agar efek jera benar-benar tercipta.