Perwira menengah TNI AL Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 9,83 gram yang diselundupkan menggunakan pesawat udara TNI AL. Persidangan perkara pidana ini digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi Militer I Medan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Terdakwa Mayor Faisal mengakui telah mengonsumsi sabu bersama rekannya Kapten Laut I Made Surya sejak tahun 2024. Kebiasaan mengonsumsi barang haram ini dilakukan saat keduanya masih sama-sama bertugas di Surabaya, Jawa Timur.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Iya, benar," ujar Faisal menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
Aksi nekat pengedaran narkoba berawal ketika Faisal menjabat Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau. Faisal bersama istrinya berinisial MBP memesan sabu seberat 8 gram seharga Rp7,5 juta melalui seorang perantara di wilayah Batam.
Peran Istri Terdakwa dalam Jaringan Peredaran Narkoba
Setelah mendapatkan paket narkoba tersebut, Faisal beserta istrinya sempat mengonsumsi sabu di kamar penginapan sebelum kembali ke Tanjung Pinang. Sisa narkoba lalu dibawa pulang untuk dikemas ulang serta siap didistribusikan ke calon pembeli.
Faisal kemudian memanfaatkan fasilitas operasional penerbangan militer berupa Pesawat Udara (Pesud) CN 235 nomor lambung P-8305. Rencana pengiriman paket sabu ini ditujukan ke wilayah Madiun, Jawa Timur, dengan memanfaatkan rute penerbangan resmi dari Tanjung Pinang menuju Jakarta.
Peran istri perwira TNI AL berinisial MBP terungkap sangat krusial dalam skema jaringan peredaran sabu ini. MBP secara aktif bertugas mencari pembeli barang haram atas instruksi langsung dari suaminya.
MBP menghubungi tiga rekan wanitanya berinisial NI, NA, dan AB untuk menawarkan barang haram. MBP bahkan meminta pembayaran uang muka secara langsung sebelum pengiriman barang ke Madiun dilaksanakan.