Kasus peredaran sabu di Kabupaten Karo kembali terbongkar setelah polisi meringkus seorang pria berinisial M.A.R di sebuah rumah kosong kawasan Kabanjahe. Penangkapan tersebut dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Karo berkat informasi dari masyarakat.
Operasi penangkapan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Gang Pengadilan Lama, Kabanjahe. Lokasi itu kerap dicurigai warga sebagai tempat transaksi barang haram.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Petugas melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial M.A.R. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun area sekitar lokasi bersama masyarakat," ujar Kasat Reserse Narkoba AKP Joni H. Pardede, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat bersih 2,38 gram. Aparat turut menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkoba.
Polisi Ajak Warga Berperan Aktif Berantas Narkoba
Barang bukti lain meliputi satu kotak merah, timbangan elektrik hitam, dua pipet modifikasi sekop, puluhan plastik klip kosong, serta uang tunai Rp300 ribu. Seluruh temuan langsung dibawa ke Mapolres Karo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karo.
Kepolisian Resor Karo menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Langkah penindakan tegas diambil demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Peran serta masyarakat dinilai sangat krusial dalam membantu aparat penegak hukum memetakan jaringan peredaran narkoba. Kerja sama warga menjadi kunci utama pengungkapan kasus di Kabanjahe ini.