Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Langkah ini dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan bentuk undangan klarifikasi, bukan pemanggilan resmi. Keterangan dari Oegroseno dibutuhkan untuk mendalami proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," ujar Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Totok juga menegaskan bahwa undangan klarifikasi tersebut sama sekali bukan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno. Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Sepolwan dan dipastikan berjalan sesuai koridor hukum.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," tutur Totok. Ia menambahkan bahwa proses pengundangan klarifikasi diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP.
Sebelumnya, Oegroseno menyuarakan rasa keberatannya dan menilai langkah Kortas Tipidkor Polri sebagai bentuk kriminalisasi terkait kasus hibah lahan Sepolwan di Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Oegroseno mengaku heran karena kebijakan yang dibuatnya lebih dari 15 tahun lalu baru diselidiki saat ini. Ia pun mempertanyakan apakah proses hukum tersebut sudah mengantongi hasil audit resmi dari BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," tegas Oegroseno.