Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Modus Licik TNI Gadungan, Tipu Warga...
NASIONAL

Modus Licik TNI Gadungan, Tipu Warga dengan Mobil Murah

By Redaksi Kabayan News 3 min read 22 Agustus 2026
Polda Jabar amankan sindikat penipuan online modus TNI gadungan yang tawarkan mobil murah

Polda Jabar amankan sindikat penipuan online modus TNI gadungan yang tawarkan mobil murah

Aksi komplotan penipu bermodus aparat militer akhirnya kandas di tangan hukum. Jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli mobil murah yang beroperasi lintas pulau, dengan markas yang berlokasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Berdasarkan laporan media, sindikat ini menggunakan cara yang cukup licik untuk mengelabui calon pembeli di media sosial. Mereka tidak segan-segan menggunakan atribut TNI lengkap serta senjata api mainan saat melakukan panggilan video dengan calon korban agar terlihat meyakinkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa para pelaku sering memposting penawaran kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran di Facebook. Untuk memuluskan aksi, pelaku berpura-pura menjadi anggota TNI dengan seragam dinas saat berkomunikasi dengan korban.

Menurut Hendra, pelaku juga mengirimkan video rekayasa yang menunjukkan proses pengemasan mobil seolah-olah siap dikirim melalui kargo resmi. "Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas tersebut untuk meyakinkan korban. Mereka juga menampilkan barang bukti yang seakan-akan merupakan senjata api, tetapi setelah kita cek itu murni mainan," ungkap Hendra dikutip dari laporan media.

Akibat aksi penipuan ini, para korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Sebagaimana diwartakan, dua korban berinisial FFK dan NM masing-masing kehilangan puluhan juta rupiah setelah mentransfer uang ke rekening yang sama milik pelaku.

Dalam operasi penindakan di Sidrap, Polda Jabar mengamankan sekitar 20 orang. Setelah proses penyidikan, 12 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku, yakni UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda mencapai Rp 12 miliar sesuai dengan UU ITE dan KUHP.

Topics
penipuan online tni gadungan polda jabar kriminal kejahatan siber sidrap
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.