Sebagaimana diwartakan oleh RRI Denpasar, proses pengangkatan anak atau yang dikenal sebagai meras sentana di Bali memiliki prosedur baku yang wajib dipatuhi agar diakui secara sah baik oleh hukum adat maupun hukum negara.
Berdasarkan laporan media, hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Agama dan Penyuluh Ahli Madya Agama Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dr. I Nyoman Arya, dalam sebuah acara bincang komunitas.
Menurut penjelasan Nyoman Arya, tahapan paling awal yang wajib ditempuh oleh pasangan suami istri tanpa keturunan adalah melakukan pembicaraan internal guna merencanakan pengangkatan sentana serta menentukan anak dari keluarga mana yang akan diangkat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMengutip laporan yang sama, tahapan selanjutnya melibatkan pembuatan pernyataan tertulis dari calon orang tua angkat, memperoleh persetujuan dari keluarga kandung sang anak, hingga mengajukan penetapan resmi ke pengadilan negeri demi menjamin keabsahan hukum.
Selain aspek administratif kenegaraan, pelibatan komunitas lokal memegang peran krusial dalam melegitimasi keputusan keluarga tersebut di tengah masyarakat.
Nyoman Arya menjelaskan bahwa rencana pengangkatan sentana harus disampaikan terlebih dahulu kepada prajuru Desa atau Banjar guna memperoleh persetujuan melalui forum paruman.
"Penyampaian kepada prajuru Desa atau Banjar tentang rencana pengangkatan sentana dan calon anak yang akan diangkat dilakukan agar mendapatkan persetujuan dalam paruman Desa atau Banjar," jelas Nyoman Arya.
Setelah restu dan persetujuan dari desa adat diperoleh, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan upacara sakral peperasan yang disaksikan langsung oleh pihak keluarga besar dan aparat desa adat.
Ritual keagamaan dan adat tersebut menjadi penanda utama bahwa pengangkatan anak telah sah secara spiritual maupun sosial kemasyarakatan.
Seluruh rangkaian prosedur ketat ini dirancang sedemikian rupa guna meminimalisir potensi sengketa atau permasalahan di kemudian hari, sekaligus menjaga keberlangsungan silsilah keluarga serta kewajiban adat.