Penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis. Ia menilai keputusan tersebut mencerminkan arah kebijakan kepala daerah dalam mengelola birokrasi dan berpotensi mengabaikan sistem merit.
Adi Warman Lubis menegaskan kritiknya bukan ditujukan kepada pribadi Erfin Fachrurrazi, melainkan terhadap keputusan politik dan administratif yang diambil. "Walaupun statusnya hanya Plh, jabatan Sekda bukanlah posisi biasa. Plh Sekda tetap menjadi koordinator birokrasi dan menjalankan fungsi strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan," ujar Adi Warman Lubis.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut Adi, jabatan Sekda membutuhkan pemahaman mendalam terhadap kultur birokrasi, karakter organisasi, dan persoalan lintas perangkat daerah yang tidak dapat diperoleh dalam waktu singkat. Ia mempertanyakan apakah pejabat yang belum lama bertugas di lingkungan Pemko Medan telah memiliki pemahaman cukup tentang kompleksitas birokrasi kota tersebut.
"Dari pandangan saya, publik patut bertanya apakah pejabat yang belum lama bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah memiliki pemahaman yang cukup mengenai kompleksitas birokrasi kota ini. Mengelola birokrasi sebesar Kota Medan memerlukan proses adaptasi dan pengalaman yang tidak singkat," katanya.
Adi Warman Minta Penjelasan Terbuka dari Wali Kota Medan
Adi juga menyoroti adanya sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Medan yang telah lama berkarier dan memiliki pengalaman mengelola pemerintahan daerah. Ia menilai penunjukan tersebut mengesampingkan mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi dan memahami dinamika organisasi serta kebijakan daerah.
"Di Pemko Medan terdapat banyak pejabat eselon II yang telah bertahun-tahun mengabdi, memahami dinamika organisasi, serta terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah. Ketika mereka tidak menjadi pilihan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa ukuran yang digunakan dalam penunjukan Plh Sekda ini," ujarnya.
Adi Warman Lubis menilai keputusan penunjukan Plh Sekda dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen Pemko Medan terhadap penerapan sistem merit dalam birokrasi. Ia meminta Wali Kota Medan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan penunjukan Erfin Fachrurrazi.
"Kalau untuk menunjuk seorang Plh Sekda saja pertimbangan yang digunakan tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pengisian jabatan Sekda definitif nantinya benar-benar mengedepankan profesionalisme dan sistem merit?" ujar Adi.