Sebagaimana diwartakan oleh media El Eco de Tandil pada Rabu (27/8), perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan telah mengubah lanskap penyebaran informasi palsu menjadi jauh lebih cepat, masif, dan berdampak destruktif.
Dalam artikel opini yang ditulis oleh seorang praktisi hukum pidana, ditekankan bahwa teknologi tidak menciptakan kebohongan itu sendiri, melainkan memperluas jangkauan serta daya rusaknya secara signifikan melalui sistem algoritma dan viralitas.
Menghadapi ancaman ini, muncul gagasan perlunya perumusan delik hukum baru yang secara spesifik menyasar pelaku manipulasi informacional secara sengaja. Aturan tersebut dirancang bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menindak pihak yang dengan sadar menyebarkan disinformasi demi menghancurkan reputasi seseorang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"La tecnología no creó la falsedad: transformó su velocidad, alcance, permanencia y capacidad de daño," demikian kutipan dari analisis tersebut yang menyoroti bagaimana disinformasi modern mampu bertahan selama bertahun-tahun di ruang digital.
Kritik, investigasi jurnalistik, parodi, dan kebebasan pers dipastikan akan tetap dilindungi undang-undang. Batas pembedanya terletak pada niat jahat pelaku yang secara sadar memalsukan fakta untuk merusak kredibilitas individu maupun institusi publik.
Penggunaan teknologi canggih seperti deepfake dan deep news kini menjadi tantangan serius bagi penegak hukum, sehingga perdebatan mengenai regulasi yang proporsional dinilai mendesak untuk segera dibahas oleh parlemen.