Sebagaimana diwartakan, puluhan ribu warga di Kabupaten Banyumas harus menghadapi kenyataan pahit setelah bantuan sosial yang biasa mereka terima dihentikan oleh pemerintah. Berdasarkan laporan media setempat, sebanyak 37 ribu Kartu Keluarga tercatat terindikasi aktif bermain judi online hingga periode Agustus 2026.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, temuan aktivitas terlarang tersebut langsung berdampak pada pencoretan nama penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Fenomena ini bahkan dirasakan langsung di tingkat pedesaan, di mana puluhan kepala keluarga di satu desa mendadak kehilangan hak bantuan mereka.
Sejumlah pegawai pemerintah desa mengungkapkan bahwa banyak warga yang kebingungan mendatangi kantor kelurahan karena tidak lagi menerima dana bantuan. "Pernah, ada orangtua datang ke kantor, tanya kenapa tidak dapat bansos lagi, padahal tidak main judol. Setelah dicek, ternyata cucunya yang bermain judol," ujar salah seorang perangkat desa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3A Kabupaten Banyumas Joko Siswoyo menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka layanan pengaduan khusus. Warga yang merasa dirugikan atau tercoret akibat salah sasaran dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik maupun Kantor Dinsos P3A untuk mengajukan proses sanggah.
Pemerintah daerah memberikan ruang bagi keluarga yang anggota rumah tangganya bersih dari praktik judi online untuk mengajukan pemulihan status penerima. Mekanisme sanggah ini wajib melampirkan surat pernyataan resmi yang telah ditandatangani oleh kepala desa setempat guna memastikan transparansi penyaluran bantuan.