Sebagaimana diwartakan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengeluarkan peringatan penting terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah bergulir di parlemen. Ia menegaskan agar proses perumusan aturan tersebut wajib berjalan selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang fundamental.
Dalam keterangannya, Pigai secara tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperhitungkan secara cermat segala potensi dampak buruk apabila regulasi itu nantinya disalahgunakan. Menurutnya, aturan yang dibuat harus terukur demi menghindari risiko pemaksaan terhadap masyarakat luas yang tidak bersalah.
Merumuskan Undang-Undang harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya, ungkap Pigai sebagaimana dikutip dari laporan media.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, Pigai menyatakan dukungannya terhadap substansi RUU Perampasan Aset sebagai instrumen strategis untuk memberantas korupsi serta kejahatan luar biasa lainnya. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa aspek perlindungan hak atas kepemilikan warga negara harus tetap menjadi prioritas utama tanpa boleh diabaikan.
Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan perampasan aset mutlak harus berlandaskan pada keputusan pengadilan yang sah secara hukum. Pigai mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jika aturan tersebut nantinya justru menyasar masyarakat umum alih-alih berfokus pada para pelaku kejahatan utama.
Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?, ujar Pigai dalam keterangannya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, pandangan tersebut dinilai sejalan dengan posisi Indonesia sebagai negara hukum yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan. Sasaran kebijakan ini semestinya difokuskan kepada para pelaku korupsi, mafia, hingga pelaku kejahatan khusus seperti narkotika dan terorisme.
Dengan demikian, instrumen perampasan aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengejar hasil kejahatan tanpa harus mengorbankan hak-hak masyarakat sipil yang bersih. Menteri HAM berharap aturan tersebut memiliki batasan kewenangan yang jelas serta mekanisme perlindungan hukum yang memadai.