Berdasarkan laporan media Waspada Online, ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan oleh aparat gabungan di Kabupaten Aceh Selatan. Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh petugas Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Selatan.
Dalam operasi yang digelar pada hari Kamis, petugas menyisir sejumlah kios serta toko kelontong yang dicurigai menjadi tempat penjualan rokok ilegal. Hasilnya, aparat menemukan total 2.048 bungkus atau setara dengan 40.960 batang rokok ilegal dari berbagai merek pasaran seperti Ories, Luffman, hingga Manchester.
Menurut Fungsional Bea Cukai Meulaboh, Teuku Tamara, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta informasi akurat yang disampaikan oleh warga sekitar. Pihaknya kemudian langsung menerjunkan tim ke lapangan guna melakukan pemantauan dan penertiban secara menyeluruh.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebagaimana diwartakan lebih lanjut, pihak Bea Cukai saat ini masih bekerja keras untuk melacak asal-usul serta jaringan distribusi barang terlarang tersebut. Berdasarkan keterangan awal di lapangan, rokok-rokok tanpa cukai itu diduga kuat didatangkan dari wilayah Medan, Sumatera Utara.
Menanggapi maraknya peredaran barang kena cukai ilegal tersebut, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, turut menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat luas. Ia meminta para pemilik toko dan pedagang agar secara proaktif menolak apabila ada pihak yang menawarkan pasokan rokok tanpa cukai resmi.