Berdasarkan laporan media Joglo Jateng, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kudus menyambut baik langkah pemerintah yang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu beralih menjadi penuh waktu.
Meskipun mengapresiasi kebijakan tersebut, Ketua PGRI Kabupaten Kudus, Ahadi Setiawan, menyoroti ketentuan bahwa para guru berstatus PPPK penuh waktu masih harus mengikuti tahapan seleksi lagi jika ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana diwartakan, Ahadi menilai kewajiban mengikuti asesmen berulang bagi guru yang telah lama mengabdi kurang efektif dan berpotensi menjadi pemborosan waktu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Ketika teman-teman menyandang status PPPK penuh waktu, mereka juga sudah melalui asesmen. Sekarang setelah menjadi PPPK penuh waktu, untuk menjadi ASN masih harus melalui asesmen lagi. Menurut kami ada hal yang kurang efektif. Bisa dikatakan pemborosan waktu dan kurang efisien," ujar Ahadi Setiawan sebagaimana dikutip dari laporan tersebut.
Sebagai solusi, PGRI Kudus menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan pengangkatan langsung tanpa asesmen seperti yang pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bagi tenaga honorer daerah.
Selain dianggap kurang efisien, mekanisme seleksi ulang dikhawatirkan dapat memicu persoalan baru terkait pemerataan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
Pasalnya, guru yang nantinya tidak lolos seleksi lanjutan akan tetap berstatus sebagai PPPK penuh waktu, sementara yang lolos akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Oleh karena itu, PGRI Kudus berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali aturan tersebut agar pengabdian para guru selama bertahun-tahun bisa langsung diakui melalui pengangkatan otomatis menjadi ASN.