Rencana besar disiapkan pemerintah terkait penataan status kepegawaian tenaga pendidik di tanah air. Pemerintah berencana mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar langsung berada di bawah wewenang pemerintah pusat.
Kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan legislatif. Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai langkah tersebut akan memberikan dampak signifikan dalam meringankan beban keuangan di tingkat daerah.
Menurut Fikri, pengangkatan dan penarikan status kepegawaian tersebut memastikan pos anggaran belanja aparatur di pemerintah daerah tidak terbebani secara berlebihan. "Poin yang sangat penting adalah bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan proyeksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kebutuhan formasi guru secara nasional terus digenjot untuk memenuhi berbagai program pendidikan strategis. Penataan status ini diharapkan mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia secara merata.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi guru berstatus PPPK yang ingin mengikuti seleksi lanjutan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, kalangan legislatif turut mendorong agar penataan ini nantinya dapat menjangkau tenaga kependidikan lainnya secara bertahap.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengonfirmasi bahwa kesepakatan pemindahan status kepegawaian ini telah diambil bersama jajaran kementerian terkait demi mewujudkan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik di masa mendatang.