Sebagaimana diwartakan, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Medan akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk menanggapi berbagai kesimpangsiuran informasi mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB Kota Medan tahun 2025 yang belakangan ini mendadak ramai dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Mengutip laporan media, Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa seluruh mekanisme pemungutan BPHTB di wilayah Kota Medan telah berlandaskan dan mengacu secara ketat pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara komprehensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemungutan pajak tersebut sepenuhnya menerapkan sistem self assessment, di mana setiap wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung secara mandiri, memperhitungkan, membayar, hingga melaporkan besaran pajak terutang mereka.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang," ujar Agha saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari laporan iNews.
Lebih lanjut, Agha juga menekankan bahwa meskipun mengusung sistem self assessment, Pemko Medan tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan ketat, mulai dari pelayanan administrasi, penelitian dokumen, pemeriksaan berkala, hingga penagihan guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.