Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Biaya Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5...
BERITA

Biaya Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum Sebut Bukan Masalah

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 21 Juli 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan penyesuaian tarif pelepasan status WNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan penyesuaian tarif pelepasan status WNI

Pemerintah resmi menyesuaikan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan di Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup menyita perhatian adalah biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang naik signifikan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini ditujukan untuk mendukung penguatan sistem layanan digital di Kementerian Hukum. Kebijakan ini juga diklaim hanya berdampak pada jumlah pemohon yang relatif sangat kecil.

Supratman menjelaskan regulasi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan kewarganegaraan sudah satu dekade tidak mengalami pembaruan. Kenaikan tarif ini dinilai relevan dengan upaya efisiensi serta modernisasi sistem yang terus berjalan.

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman usai menghadiri sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Selain biaya pelepasan WNI, pemerintah turut menyesuaikan tarif permohonan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkeinginan menjadi WNI. Biaya permohonan tersebut kini disesuaikan naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Menurut Supratman, penyesuaian ini dipastikan tidak akan memberatkan para pemohon. Sebab, mayoritas pemohon layanan kewarganegaraan merupakan kelompok masyarakat yang sudah memiliki kemampuan ekonomi menengah ke atas.

"Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," jelasnya.

Supratman meminta masyarakat tidak perlu cemas atau resah terhadap pemberlakuan tarif baru ini. Data Kementerian Hukum menunjukkan bahwa angka pemohon layanan pelepasan maupun pengajuan kewarganegaraan sangat kecil jika dibandingkan dengan total populasi masyarakat Indonesia.

Topics
kementerian hukum supratman andi agtas status wni tarif kewarganegaraan wna
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.