Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Eks Kajari HSU Dituntut Nyaris 6...
BERITA

Eks Kajari HSU Dituntut Nyaris 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi

By Redaksi Kabayan News 2 min read 22 Agustus 2026
Albertinus Parlinggoman Napitupulu menghadapi tuntutan penjara dalam kasus korupsi HSU

Albertinus Parlinggoman Napitupulu menghadapi tuntutan penjara dalam kasus korupsi HSU

Sebagaimana diwartakan dalam laporan media, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, resmi dituntut pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider kurungan pengganti jika tidak dibayarkan.

Tidak hanya itu, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada Albertinus sebesar Rp1.312.890.132. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Dikutip dari laporan persidangan, dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya yakni Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto turut menghadapi tuntutan hukum serupa. Keduanya masing-masing dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti dengan nominal yang telah ditentukan.

Dalam tanggapannya di persidangan, JPU menolak mentah-mentah bantahan Albertinus yang mengaku tidak pernah melakukan pemaksaan atau intimidasi. Menurut jaksa, jabatan terdakwa sebagai pimpinan instansi penegak hukum menciptakan relasi kuasa yang membuat pihak lain merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan.

Berdasarkan uraian jaksa, ketiga terdakwa diduga menjalankan praktik "dagang kasus" dengan cara menakut-nakuti sejumlah kepala dinas dan rekanan proyek. Menanggapi tuntutan berat tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan segera menyusun dan mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

Topics
albertinus parlinggoman napitupulu kajari hsu kpk korupsi pn tipikor banjarmasin hukum berita terbaru
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.