Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia merupakan jabatan penting dalam kabinet untuk mengawal percepatan pembangunan di pelosok Nusantara. Saat ini, posisi tersebut dijabat oleh Yandri Susanto yang mulai bertugas sejak 21 Oktober 2024.
Jabatan ini mengalami berbagai perubahan nomenklatur sejak pertama kali dibentuk dalam Kabinet Persatuan Nasional sebagai Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Manuel Kaisiepo menjadi tokoh pertama yang menempati posisi tersebut saat awal pembentukannya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam perkembangannya, posisi ini bertransformasi menjadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal pada masa Kabinet Indonesia Bersatu. Perubahan struktur organisasi terus berlanjut hingga masa pemerintahan Joko Widodo, di mana jabatan tersebut sempat melebur dengan urusan transmigrasi.
Memasuki era Kabinet Merah Putih, kementerian ini mengalami pemisahan menjadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi. Kebijakan ini sekaligus membagi tanggung jawab menteri agar lebih fokus dalam menangani isu spesifik di masing-masing bidang.
Gaji Pokok dan Fasilitas Menteri di Indonesia
Besaran gaji pokok menteri di Indonesia telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Setiap menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Selain menerima gaji pokok, negara memberikan berbagai tunjangan operasional untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari para menteri. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan kendaraan dinas serta rumah jabatan bagi setiap pejabat setingkat menteri.
Pemerintah juga menjamin kesejahteraan kesehatan para menteri selama menjabat melalui mekanisme asuransi kesehatan. Layanan ini memastikan setiap pejabat negara tetap dalam kondisi prima dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Ketentuan hak keuangan dan administratif ini berlaku bagi seluruh menteri negara serta mencakup pula aturan bagi bekas menteri negara beserta janda atau dudanya. Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian administratif dalam struktur tata kelola pemerintahan Indonesia.