Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Dedi Mulyadi Tolak Buru-buru...
BERITA

Dedi Mulyadi Tolak Buru-buru Aktifkan SPP SMA dan SMK Negeri di Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan mengenai wacana reaktivasi SPP SMA dan SMK

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan mengenai wacana reaktivasi SPP SMA dan SMK

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang optimal, di tengah usulan mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK Negeri.

Menurut Dedi, sebelum berbicara mengenai sumber pendanaan melalui pengaktifan SPP, seluruh sekolah harus lebih dulu mampu mengelola dana BOS secara optimal agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat.

"Kita harus melakukan pengkajian secara mendalam. Nanti kalau Gubernur mengaktifkan SPP nanti opininya beda lagi, Gubernur tidak memprioritaskan pendidikan," kata Dedi, Rabu (15/7/2026).

Ia mengaku telah berkeliling mengunjungi berbagai SMA di Jawa Barat dan menemukan fakta bahwa kualitas pengelolaan sekolah tidak semata ditentukan besarnya anggaran, melainkan juga kemampuan manajemen sekolah dalam memanfaatkan dana BOS.

"Dana BOS itu, saya kan sudah mengunjungi setiap sekolah nih. Sekolah ini pakai dana BOS, sekolahnya berantakan. SMA 1 Depok itu pakai dana BOS, sekolahnya rapi. Dan saya nanya ke kepala sekolah, Kok sekolah Bapak bisa rapi?, Ya kami mengelola ini dengan baik," ujarnya.

Karena itu, Dedi menyatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh sekolah mampu mengelola dana BOS secara efektif sebelum mempertimbangkan pemberlakuan kembali SPP kepada para siswa.

"Jadi tahap pertama sekarang, saya ingin berfokus sekolah itu mengelola dana BOS dulu dengan baik," tegas mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Apabila masih terdapat kekurangan, terutama terkait sarana dan prasarana pendidikan, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan turun tangan membantu melalui alokasi anggaran provinsi.

"Nanti ada kekurangan-kekurangan, biasanya kekurangannya fasilitas, sekolahnya kurang toilet, kurang ruang kelas, kurang pendingin ruangan, kurang sarana ibadah, kurang pagar. Itu kita penuhin oleh provinsi," katanya.

Menurut Dedi, kebutuhan operasional sekolah seharusnya terlebih dahulu ditopang oleh dana BOS sehingga ia belum melihat adanya urgensi untuk membuka kembali skema pembayaran SPP di sekolah negeri.

"Tapi operasional sekolah itu dipenuhi dulu oleh BOS, jangan dulu membuka SPP. Saya menghormati usulan itu, tetapi juga saya mempertimbangkan aspek publik gitu loh. Nanti polemik lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar mulai membahas wacana mengaktifkan kembali SPP di SMA dan SMK negeri. Namun, jika nantinya diberlakukan, kebijakan tersebut hanya menyasar siswa dari keluarga kategori Desil 6 hingga Desil 10, sementara siswa dari keluarga miskin tetap dibebaskan.

Wacana itu mengemuka dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan pembahasan mengenai reaktivasi SPP ini masih berada pada tahap awal dan belum menjadi keputusan final dari pemerintah.

"Masih menjadi pembahasan ya. Jadi nanti kita lihat seperti apa, apakah harapan-harapan yang lahir dari pembicaraan tersebut," kata Purwanto saat diwawancarai di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, salah satu alasan munculnya usulan tersebut adalah karena banyak sekolah negeri membutuhkan tambahan dukungan anggaran agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan lebih optimal di lapangan.

"Ya karena pertama muncul aspirasi bahwa sekolah-sekolah ini kan membutuhkan supporting anggaran yang mencukupi ya," ujarnya menjelaskan latar belakang usulan tersebut.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menjelaskan pembahasan Ranperda tersebut berangkat dari kesepakatan bahwa sistem pendidikan di Jawa Barat harus mampu menghadirkan layanan yang berkualitas.

"Poin pokoknya adalah semua sepakat bahwa di rancangan itu harus mampu mengakomodir semangat pendidikan yang berkualitas. Salah satu yang disampaikan adalah kesenjangan pendapatan sekolah dengan unit cost yang layak per siswa per tahun," katanya.

Menurut Yomanius, kemampuan pembiayaan pemerintah saat ini masih jauh dari kebutuhan riil operasional sekolah. Dari kebutuhan biaya layak sekitar Rp4,5 juta per siswa SMA setiap tahun, pemerintah baru mampu menanggung sekitar 40 persen saja.

"Maksimal pemerintah hanya mampu membiayai kira-kira 40% dari unit cost biaya layak per siswa per tahun. Yang untuk SMA itu sekitar 4,5 juta kurang lebihnya. Dalam semangat untuk proses pembelajaran yang berkualitas, itu dipastikan tidak akan tercapai kalau pendapatan sekolahnya segitu-segitu saja, hanya 40%, bahkan hanya 1,6 juta dari kebutuhan 4,5 juta itu unit cost-nya," jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut akan semakin berat bagi sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar maupun jumlah siswa lebih sedikit karena biaya operasional tetap harus dipenuhi secara penuh.

Karena itu, dalam pembahasan pansus muncul gagasan untuk mengaktifkan kembali SPP sebagai salah satu sumber pendapatan sekolah guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Jawa Barat.

"Oleh karena itu, disampaikan gagasan untuk mereaktivasi SPP di sekolah-sekolah negeri yang selama ini digratiskan. Untuk apa? Untuk memenuhi kebutuhan dari proses pembelajaran berkualitas yang sesungguhnya itu pun belum bisa terpenuhi secara maksimal," ujarnya.

"Tetapi kalau itu terjadi reaktivasi, berarti ada sumber pendanaan pendapatan baru yang bisa mengakselerasi proses pembelajaran lebih berkualitas," sambung Yomanius.

Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut harus tetap mengedepankan asas keadilan. Menurutnya, siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin tidak boleh dibebani biaya pendidikan sama sekali.

"Tetapi kebijakan nanti rancangan kebijakannya terkait dengan reaktivasi SPP itu harus selektif. Yang pertama, harus ada jaminan bahwa anak dari keluarga siswa miskin atau rentan miskin, desil 1 sampai desil 5 lah ya, itu tidak dipungut biaya apa pun, termasuk SPP," tegasnya.

Sementara itu, bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih baik, besaran SPP juga diusulkan tidak disamaratakan melainkan menggunakan sistem gradasi sesuai kemampuan.

"Baru kemudian SPP itu diberlakukan bagi anak dari desil 6, 7, 8, 9, 10. Dan itu pun harus angkanya tidak sama, gradasi. Jadi anak dari keluarga desil 10 itu harus lebih besar SPP-nya ketimbang anak dari keluarga desil 6. Itu prinsip keadilan yang proporsional di sana terjadi," pungkasnya.

// TOPICS
#dedi_mulyadi #spp_sma_smk #dana_bos #jawa_barat #dprd_jabar #pendidikan_jabar #disdik_jabar
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.