Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Sah Jadi Anak, Perjuangan Ridwan...
BERITA

Sah Jadi Anak, Perjuangan Ridwan Kamil Angkat Arkana Dikabulkan PA

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sah menjadi orang tua angkat dari Arkana Aidan Misbach

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sah menjadi orang tua angkat dari Arkana Aidan Misbach

Perjuangan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk melegalkan status hukum anak asuhnya akhirnya membuahkan hasil manis. Permohonan pengangkatan anak atas nama Arkana Aidan Misbach yang diajukannya ke Pengadilan Agama (PA) Bandung kini telah resmi dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Kang Emil ini telah mendaftarkan perkara pengangkatan anak tersebut ke PA Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Ridwan Kamil bahkan sempat hadir langsung ke pengadilan pada pekan lalu untuk mengawal proses persidangan sembari meminta doa agar segala urusan administrasinya dilancarkan.

"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," ujar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri persidangan di PA Bandung kala itu.

Proses pengajuan permohonan ini baru bisa berjalan setelah adanya perubahan status pernikahan Ridwan Kamil. Setelah resmi bercerai dengan mantan istrinya, Atalia Praratya, hak asuh dan pengasuhan Arkana sepenuhnya diserahkan kepada mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa penyesuaian administrasi ini mutlak diperlukan. Saat diadopsi pertama kali, administrasi Arkana tercatat atas nama Ridwan Kamil dan Atalia. Namun, setelah keduanya berpisah, status pengasuhan harus diperbarui sebagai orang tua tunggal.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," kata Wenda Aluwi saat menjelaskan latar belakang permohonan tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim PA Bandung akhirnya mengeluarkan amar penetapan resmi. Lewat putusan tersebut, Ridwan Kamil kini dinyatakan sah secara hukum sebagai orang tua tunggal dari bocah laki-laki tersebut.

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil). Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama: Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," demikian bunyi salinan penetapan yang dilansir dari laman SIPP PA Bandung.

Melalui amar putusan yang sama, Majelis Hakim PA Bandung juga memberikan instruksi lanjutan terkait pencatatan sipil. Ridwan Kamil diminta segera melaporkan hasil ketetapan pengadilan ini agar status hukum Arkana dapat diperbarui dalam dokumen negara.

"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," pungkas isi penetapan hakim tersebut.

// TOPICS
#ridwan_kamil #arkana_aidan_misbach #pa_bandung #pengangkatan_anak #atalia_praratya #jawa_barat
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.