Pemerintah Prancis resmi menguraikan kategori warga negara asing yang tidak memerlukan visa untuk memasuki wilayah seberang lautnya pada tahun 2026. Kebijakan pelonggaran ini mencakup tiga aspek utama, yakni status kewarganegaraan, kepemilikan izin tinggal, serta kepemilikan visa jangka panjang yang sah.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pengamatan tim redaksi dari situs resmi Pemerintah Prancis, warga negara dari seluruh anggota Uni Eropa, Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), dan Swiss secara otomatis dibebaskan dari kewajiban visa. Sementara itu, warga negara dari 13 negara di luar Eropa, termasuk Indonesia, juga berhak mendapatkan pengecualian serupa asalkan memegang visa masuk ganda (multiple entry) yang diterbitkan oleh otoritas konsuler Prancis dengan masa berlaku enam bulan hingga lima tahun.
Selain faktor kewarganegaraan, warga asing yang memegang izin tinggal dari prefektur Prancis atau negara anggota Area Schengen juga dibebaskan dari kewajiban visa. Aturan ini turut berlaku bagi personel misi diplomatik yang memegang kartu identitas khusus dari Kementerian Luar Negeri Prancis, serta pemilik visa jangka panjang Area Schengen.
Dari pantauan redaksi, meskipun ketentuan ini membuka peluang besar, Pemerintah Prancis menegaskan bahwa pembebasan visa tidak otomatis berlaku mutlak bagi seluruh pemohon. Kelayakan akhir dokumen tetap bergantung pada wilayah seberang laut spesifik yang akan dikunjungi, karena masing-masing kawasan memiliki regulasi menteri yang berbeda.
Menurut data World Atlas, wilayah seberang laut atau "Overseas France" merupakan sisa-sisa sejarah kekaisaran Prancis yang sempat menguasai 8,7 persen permukaan Bumi pada tahun 1929. Saat ini, Prancis tercatat masih mempertahankan dan mengelola 13 wilayah seberang laut yang tersebar di berbagai belahan dunia.