Pemerintah merupakan sistem atau sekelompok orang yang memerintah suatu komunitas terorganisasi, umumnya sebuah negara. Dalam definisi asosiatifnya yang luas, pemerintah umumnya terdiri atas lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang berdiri sendiri sebagai sarana menegakkan serta menentukan kebijakan.
Setiap pemerintahan memiliki semacam konstitusi sebagai pernyataan tentang prinsip dan filosofi pemerintahannya. Istilah pemerintah sering kali merujuk secara lebih spesifik pada sekitar 200 pemerintah nasional independen dan organisasi di bawahnya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeJenis-jenis utama sistem politik modern yang diakui meliputi demokrasi, rezim totaliter, rezim otoriter, serta rezim hibrida. Selain itu, sistem klasifikasi modern juga mencakup monarki sebagai entitas tersendiri atau sistem hibrida dari bentuk utama lainnya.
Sepanjang sejarah, bentuk pemerintahan yang lazim ditemui meliputi monarki, aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi, teokrasi, dan tirani. Aspek utama dari filosofi setiap pemerintahan terletak pada bagaimana kekuasaan politik diperoleh melalui pemilihan umum atau suksesi turun-temurun.
Bentuk Kekuasaan dan Sistem Pemerintahan Modern
Metode utama untuk mengelompokkan pemerintah adalah melalui cara seseorang memiliki kewenangan untuk memerintah. Kewenangan tersebut dapat berupa kekuasaan satu orang, sekelompok orang terpilih, atau masyarakat secara keseluruhan.
Autokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertingginya terkonsentrasi di tangan satu orang. Keputusan dalam sistem ini tidak tunduk pada batasan hukum eksternal kecuali ancaman kudeta atau pemberontakan massa.
Aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang menempatkan kekuasaan di tangan kelas penguasa yang sedikit dan memiliki hak istimewa tertentu. Sementara itu, demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana warga negara menjalankan kekuasaan melalui pemberian suara.
Dalam demokrasi perwakilan, warga memilih perwakilan dari antara mereka sendiri untuk membentuk badan legislatif. Republik kemudian hadir sebagai bentuk pemerintahan dengan negara dianggap sebagai urusan publik yang pemimpinnya dipilih atau ditunjuk secara langsung.