Negara kesatuan merupakan bentuk negara berdaulat tunggal di mana pemerintah pusat memegang kekuasaan tertinggi dan satuan subnasional hanya menjalankan wewenang delegasi. Bentuk pemerintahan ini diterapkan oleh banyak negara di dunia sebagai satu unit mandiri secara konstitusional dengan satu lembaga legislator tunggal.
Kekuasaan politik dalam sistem kesatuan dapat ditransfer kepada tingkat pemerintahan lebih rendah, tetapi pemerintah pusat tetap memegang hak dasar untuk mencabut kewenangan tersebut. Proses desentralisasi dapat diaplikasikan dalam kerangka negara kesatuan melalui mekanisme dekonsentrasi, devolusi, ataupun delegasi wewenang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePatrick Meagher dan Mancur Olson mengkritik rezim sentralistis karena sering mengalami kekurangan sarana infrastruktur komunikasi guna mengatur wilayah luas. Pakar menyarankan pembentukan unit pemerintahan lebih kecil untuk mengatasi hambatan birokrasi serta kelemahan kontrol pusat.
Sistem negara kesatuan bertolak belakang dengan negara federal karena pembagian kekuasaannya terpusat secara mutlak. Sebagian besar negara penganut sistem Westminster mengadopsi bentuk kesatuan, kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia yang memilih sistem federal.
Perbedaan Negara Kesatuan dan Sistem Federal
Perbedaan mendasar antara negara kesatuan dan negara federal terletak pada cara pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan wilayah di bawahnya. Negara federal membagi kedaulatan secara konstitusional kepada negara bagian atau provinsi.
Sebagian besar negara penganut sistem Westminster menggunakan format kesatuan dalam operasional tata kelola pemerintahannya sehari-hari. Kendati demikian, beberapa negara anggota persemakmuran seperti India dan Australia justru memilih bentuk federal.
Penerapan devolusi dalam sistem pemerintahan bisa bersifat simetris tatkala seluruh satuan subnasional memiliki kekuasaan setara. Sebaliknya, devolusi asimetris menampilkan variasi status serta wewenang berbeda di tiap-tiap wilayah regional.
Pemahaman mengenai karakteristik negara kesatuan membantu masyarakat mengenali pola distribusi kekuasaan politik global. Dinamika hubungan pusat dan daerah ini terus menjadi kajian penting dalam ilmu tata negara.