Peraturan daerah adalah produk hukum di Indonesia yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama kepala daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Jenis peraturan daerah terbagi menjadi dua tingkatan utama, yaitu peraturan daerah provinsi serta peraturan daerah kabupaten atau kota.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDi beberapa wilayah tertentu, penamaan produk hukum daerah memiliki sebutan khas, seperti Qanun di Provinsi Aceh serta Peraturan Daerah Khusus di Provinsi Papua.
Penyusunan peraturan daerah harus mematuhi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar memiliki landasan yuridis yang kuat dalam tata hukum nasional.
Materi Muatan dan Ketentuan Pidana Perda
Materi muatan peraturan daerah mencakup pengaturan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, serta penjabaran ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Secara umum, materi muatan dalam setiap peraturan daerah terdiri atas ketentuan umum, materi pokok, ketentuan peralihan jika diperlukan, dan ketentuan penutup.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, materi muatan peraturan daerah dapat memuat ketentuan pidana berupa ancaman hukuman paling lama enam bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Setiap rancangan peraturan daerah provinsi juga wajib disertai keterangan memuat pokok pikiran dan materi muatan agar transparan dan akuntabel.