Pihak terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, tengah bersiap mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah hukum ini diambil setelah tim kuasa hukum menerima salinan berkas dakwaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kejaksaan pascasidang perdana.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut keterangan pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah, berkas yang diterima dari jaksa kini sedang digandakan untuk dipelajari lebih lanjut. "Berdasarkan berkas yang sudah kami terima dari jaksa penuntut umum, maka kami mempersiapkan perlawanan dengan rapat, Jum'at siang di kawasan Tebet yang dihadiri oleh prinsipal dokter Tifa," ujar Ramdansyah saat memberikan konfirmasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Dalam proses penyusunan eksepsi tersebut, tim hukum mengkaji secara mendalam semua berkas perkara. Fokus utama pengkajian tertuju pada berkas laporan yang diajukan oleh Presiden RI Ketujuh, Joko Widodo, serta beberapa laporan dari pihak lain. Pengacara Dokter Tifa juga meminta seluruh jajaran advokat untuk memberikan kontribusi pemikiran dan masukan strategis demi mematangkan poin-poin perlawanan.
Lebih lanjut, Ramdansyah memaparkan garis waktu penyusunan nota keberatan tersebut. "Besok kami akan mengsinkronisasi semua masukan advokat dipimpin oleh advokat senior Wirawan. Menyelesaikan semua hasil rekan-rekan advokat kepada koordinator advokat bapak Al Katiri pada hari Selasa. Lalu, siap dibacakan perlawanan hari Kamis," jelasnya mengenai tahapan konsolidasi tim hukum.
Berdasarkan pantauan redaksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu, Dokter Tifa secara tegas telah menolak peluang restorative justice atau upaya perdamaian. Majelis hakim awalnya sempat menawarkan opsi damai tersebut mengingat pasal dakwaan yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Setelah berkonsultasi sejenak dengan tim penasihat hukumnya di kursi pesakitan, Dokter Tifa menyatakan sikap untuk tidak mengambil jalur damai dengan pihak Joko Widodo. Ia memilih untuk menempuh jalur perlawanan hukum dan menolak memberikan pengakuan bersalah dalam persidangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu tersebut.