Kuasa hukum Joko Widodo, Firmanto Laksana, menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI tersebut siap menghadiri persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Kendati demikian, Firmanto mengonfirmasi bahwa kliennya tidak akan hadir setiap hari selama proses persidangan berlangsung di pengadilan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Firmanto Laksana dalam tayangan program Bola Liar di kanal YouTube Kompas TV, kehadiran Joko Widodo akan disesuaikan dengan kebutuhan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim. "Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir. Akan hadir pasti seperti itu," ujar alumni S2 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Menurut Firmanto, intensitas kehadiran Joko Widodo di ruang sidang tidak perlu dilakukan secara terus-menerus. Ia menambahkan bahwa tidak mungkin kliennya harus memantau jalannya persidangan setiap hari karena proses hukum sudah diwakilkan kepada tim penasihat hukum. Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan, tim kuasa hukum sendiri telah menghadiri sidang perdana Dokter Tifa pada Kamis lalu.
Dari pantauan redaksi, tim hukum Joko Widodo menegaskan bahwa dokumen ijazah SMA dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik kliennya kini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk keperluan pembuktian. Lebih lanjut, pihak penasihat hukum menyatakan siap membawa ijazah SD hingga SMP jika majelis hakim mengizinkan agar seluruh rekam jejak pendidikan dapat diverifikasi secara transparan.
Berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, Firmanto mengingatkan bahwa beban pembuktian atas tuduhan ijazah palsu berada pada pihak pelapor atau penuduh. Tim redaksi mengamati bahwa jalannya kasus ini menarik perhatian publik secara luas, dan kuasa hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memercayakan keputusan akhir kepada majelis hakim.