Pakar telematika Roy Suryo memanfaatkan waktu tunggu persidangan dengan berbincang santai mengenai Piala Dunia 2026 melalui siaran langsung di kanal YouTube pribadinya. Dari pantauan redaksi, obrolan ringan tersebut terjadi sekitar 23 menit sebelum majelis hakim memasuki Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, Roy Suryo telah berada di ruang sidang sejak pukul 14.04 WIB. Persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan dalam praperadilan terkait penggeledahan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo baru resmi dimulai oleh majelis hakim pada pukul 14.27 WIB.
Di sela-sela menunggu dimulainya persidangan tersebut, mantan menteri itu sempat melontarkan prediksi bernuansa simbolis mengenai tim sepak bola yang akan melaju ke babak berikutnya. "Waduh prediksi Piala Dunia. Kayaknya, bukan hubungan dengan partai, tapi kayaknya yang kaos kuning akan ada masuk," ujar Roy Suryo sambil tersenyum ke arah kamera.
Menurut laporan di lapangan, ketika host yang mendampinginya menebak tim yang dimaksud adalah Portugal, pakar telematika tersebut langsung memberikan bantahan. "Kok Portugal? Bukan," jawab Roy Suryo sembari tertawa tanpa menyebutkan secara eksplisit nama negara pemilik jersey kuning yang dimaksudnya.
Obrolan mengenai dunia sepak bola tersebut kemudian bergeser pada pembahasan perkara hukum yang tengah dihadapinya di pengadilan. Roy Suryo secara langsung menyinggung momen tersingkirnya Timnas Belanda dari turnamen bergengsi Piala Dunia 2026.
Analogi gugurnya tim sepak bola tersebut kemudian ia kaitkan erat dengan harapannya agar persidangan pokok perkara yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa ikut disudahi. "Meskipun banyak menjagokan Belanda. Tapi kan Belanda sudah angkat koper. Dan angkat koper itu persidangan pokok utamanya itu ada yang angkat koper," tegas Roy Suryo.
Menurut pandangan Roy Suryo, apabila persidangan pokok tersebut tidak berlanjut melalui mekanisme hukum praperadilan yang sedang diajukan, maka hasilnya akan berbeda dari apa yang diharapkan oleh pihak yang berseberangan dengannya. Sementara itu, tim hukumnya diketahui juga mendaftarkan gugatan praperadilan kedua sebelum putusan gugatan pertama dibacakan.