Nama calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia usulan Presiden Prabowo Subianto bakal diumumkan secara resmi oleh pimpinan DPR RI setelah surat presiden dikirimkan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan surat presiden tersebut memuat usulan kandidat untuk mengisi posisi pimpinan tinggi bank sentral, termasuk Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan keterangan Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin (10/8), pimpinan dewan memegang kewenangan penuh untuk mempublikasikan nama-nama tersebut ke publik.
"Kewenangan DPR, biar Bu Puan dan pimpinan DPR yang menyampaikan," ujar Prasetyo kepada awak media.
Selain posisi deputi, Prasetyo sebelumnya telah membocorkan nama tunggal usulan kepala negara untuk posisi Gubernur BI baru yaitu Destry Damayanti yang kini menjabat sebagai pejabat gubernur sementara.
Berdasarkan analisis Kabayan News, mekanisme penunjukan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mewajibkan adanya persetujuan parlemen.
Ketentuan Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK mengatur presiden dapat mengajukan maksimal tiga calon untuk jabatan gubernur dan deputi gubernur senior kepada DPR.
Lembaga legislatif memiliki batas waktu paling lambat satu bulan sejak surat diterima guna memproses persetujuan atau penolakan terhadap kandidat yang diajukan pemerintah.