Sebagaimana diwartakan oleh media massa, rencana pengambilalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat menuai sambutan positif di daerah. Kebijakan yang mencakup guru PPPK paruh waktu maupun penuh waktu ini dinilai mampu membawa angin segar bagi penataan birokrasi di tingkat kabupaten.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini sangat strategis untuk meringankan beban fiskal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang selama ini tersedot untuk pos belanja pegawai.
Menurut Supratman, pengalihan kewenangan ini juga dapat menghindarkan pemerintah daerah dari risiko tekanan politik maupun finansial. "Biar tidak jadi beban pemerintah darah, baik beban finansial maupun beban politik saat pemilihan bupati lebih baik diambil pusat sudah, jadi tidak risiko," ujarnya saat memberikan keterangan di Lumajang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSelain meringankan beban daerah, kebijakan baru ini diyakini bakal mendongkrak kesejahteraan para tenaga pendidik. Supratman berpandangan bahwa besaran gaji yang akan diterima oleh guru PPPK berpotensi menjadi lebih besar karena mengikuti standar penyesuaian dari pemerintah pusat.
"Gajinya otomatis lebih besar, UMK jauh lebih besar di pusat. Apalagi gaji pasti lebih sejahtera," ulas Supratman menjelaskan prospek pendapatan para guru di bawah naungan pusat.
Kendati demikian, pihak legislatif menyebutkan bahwa petunjuk teknis terkait mekanisme penggajian lanjutan masih belum sepenuhnya final. Selama ini, komponen upah pegawai di daerah umumnya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat masih diperlukan.
Sebagai tindak lanjut dari dinamika kebijakan nasional tersebut, DPRD Lumajang berencana membahas penyesuaian komponen belanja pegawai bersama tim anggaran pemerintah kabupaten. Pembahasan mendalam ini rencananya akan dimasukkan ke dalam agenda Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 mendatang.