Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, kembali terjerat dalam persoalan hukum dengan mantan asisten rumah tangga (ART). Belum selesai polemik dugaan penganiayaan terhadap mantan ART bernama Herawati, kini muncul gugatan hukum baru dari mantan ART lainnya yang bernama Nur Rohmah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nur Rohmah resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut diambil setelah somasi yang dilayangkan oleh pihak Nur Rohmah sebelumnya dilaporkan tidak mendapat tanggapan sama sekali dari pihak Erin.
Dalam materi gugatannya, perempuan asal Cianjur tersebut menuding mantan majikannya telah melakukan tindakan kekerasan verbal. Menurut pengakuan Nur Rohmah, pihak Erin juga menahan sejumlah barang-barang pribadinya, menangguhkan pembayaran gaji, hingga melakukan serangkaian tindakan intimidasi selama ia bekerja di sana.
Melalui jalur hukum ini, Nur Rohmah melayangkan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp 1 miliar. Selain menuntut ganti rugi finansial, ia juga mendesak agar identitas pribadinya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diklaim masih ditahan oleh Erin untuk segera dikembalikan.
Dari pantauan redaksi, kasus ini menyisakan dampak psikologis yang mendalam bagi sang mantan pekerja. Nur Rohmah mengaku hingga saat ini dirinya masih didera rasa trauma, takut, serta cemas yang mendalam akibat ancaman yang pernah ia terima, terutama ketika diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Ya kalau masalah itu pasti masih ada rasa takut, ada rasa cemas, karena kan keinget lagi ancaman-ancamannya. Cuma saya usahain semoga semuanya saya bisa," ungkap Nur Rohmah saat menjelaskan kondisi psikologisnya saat ini yang membuatnya sempat kehilangan rasa percaya diri untuk kembali bekerja.